Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 17 Tahun 2013

Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Non PNS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup; Prinsip Perjalanan Dinas; Kelengkapan Perjalanan Dinas; Pengelolaan Perjalanan Dinas; Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas; Penandatanganan Surat Tugas dan SPD; bentuk Surat Tugas; Legalisasi Surat Tugas dan SPD; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Non PNS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
17 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.17, LL KAB. MEMPAWAH: 10 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan