Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 1 Tahun 2024

PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berasaskan: a. penghormatan terhadap martabat; b. otonomi individu; c. tanpa diskriminasi; d. partisipasi penuh; e. keragaman manusia dan kemanusiaan; f. kesamaan kesempatan; g. kesetaraan; h. aksesibilitas; i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak; j. inklusif; dan k. perlakuan khusus dan perlindungan lebih. Perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan: a. mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara; b. menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas; c. mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat; d. melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia; dan e. memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Ragam Penyandang Disabilitas meliputi: a. Penyandang Disabilitas Fisik; b. Penyandang Disabilitas Intelektual; c. Penyandang Disabilitas Mental; dan/atau d. Penyandang Disabilitas Sensorik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manokwari
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
08 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2024
Tanggal Berlaku
08 Maret 2024
Sumber
LD. No. 5/2024, LL Kab Manokwari: 25 hal
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manokwari
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan