Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan standar harga satuan Kabupaten Kampar. Standar harga satuan meliputi : a. honorarium; dan b. biaya pemeliharaan. Standar harga satuan biaya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat