Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan, tujuan, tipe, ruangan lingkup dan kriteria pemeriksaaan, standar pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban dan hak dalam pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, pelaporan pemeriksaan, penangguhan pemeriksaan, pemeriksaan ulang, ketentuan lain-lain, ketentuan peralohan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat