Dalam peraturan wali kota ini diatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor Tahun 2025. Hal pokok yang diatur: 1. Kedudukan, Maksud, dan Tujuan 2. Sistematika Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah 3. Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat