Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 120 Tahun 2011

Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai jenis, maksud dan tujuan Perjalanan dinas; hak dan kewajiban; pembiayaan; serta prosedur perjalanan dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 120 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Negeri
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
120
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 November 2011
Tanggal Pengundangan
30 November 2011
Tanggal Berlaku
30 November 2011
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor -
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 53 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 107 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Negeri
Mencabut :

  1. Keputusan Gubernur Nomor 973 Tahun 1995 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan