BAHAN TAMBANG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD No 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Pasar atau Harga Standar Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Jember
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan adanya evaluasi dan survey nilai pasar atau harga standar mineral bukan logam dan batuan, perlu penyesuaian dan perubahan nilai pasar atau harga standar mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Jember;
b. bahwa agar penyesuaian dan perubahan nilai pasar dan harga standar tersebut berjalan efektif, transparan dan akuntabel, Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2011 tentang Nilai Pasar atau Harga Standar Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Jember perlu dirubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15);
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 3);
Peraturan Bupati Jember Nomor 55 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Pendapatan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun
2012 Nomor 55);
- Dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
- Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Jember Nomor 43 Tahun 2011 tentang Nilai Pasar atau Harga Standar Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 43) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 5 Halaman
|