Untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya, susunan organisasi Badan Pengendalian Lingkungan Hidup terdiri dari; a. Kepala Badan b. Sekretariat, terdiri dari : 1. Sub Bagian Program dan Keuangan 2. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan 3. Sub Bagian Kepegawaian c. Bidang Analisa Dampak Lingkungan Pelestarian SDA 1. Sub Bidang Analisa Dampak Lingkungan 2. Sub Bidang Pelestarian SDA d. Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan 1. Sub Bidang Pengawas, Pemantau dan Penataan Hukum 2. Sub Bidang Laboratorium dan Pengawasan Pencemaran Lingkungan e. Bidang Pengembangan Kapasitas dan Informasi Lingkungan 1. Sub Bidang Pengembangan Kelembagaan 2. Sub Bidang Informasi Pengembangan Mitra Lingkungan f. Kelompok Jabatan Fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat