Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 27 Tahun 2013

Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kabupaten Mamuju Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya, susunan organisasi Badan Pengendalian Lingkungan Hidup terdiri dari; a. Kepala Badan b. Sekretariat, terdiri dari : 1. Sub Bagian Program dan Keuangan 2. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan 3. Sub Bagian Kepegawaian c. Bidang Analisa Dampak Lingkungan Pelestarian SDA 1. Sub Bidang Analisa Dampak Lingkungan 2. Sub Bidang Pelestarian SDA d. Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan 1. Sub Bidang Pengawas, Pemantau dan Penataan Hukum 2. Sub Bidang Laboratorium dan Pengawasan Pencemaran Lingkungan e. Bidang Pengembangan Kapasitas dan Informasi Lingkungan 1. Sub Bidang Pengembangan Kelembagaan 2. Sub Bidang Informasi Pengembangan Mitra Lingkungan f. Kelompok Jabatan Fungsional

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kabupaten Mamuju Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2013
Sumber
LD.2013/NO.27
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 469 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan