Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 27 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Bupati Jember No 42 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 42 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 42), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan angka 57, angka 58 dan angka 59; 2. Ketentuan Pasal 11 ditambahkan ayat (1) dan ayat (2);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 27 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jember No 42 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
23 September 2013
Tanggal Pengundangan
23 September 2013
Tanggal Berlaku
23 September 2013
Sumber
BD No 27
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 2052 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan