Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 42 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 42), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan angka 57, angka 58 dan angka 59; 2. Ketentuan Pasal 11 ditambahkan ayat (1) dan ayat (2);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat