Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 78 Tahun 2014

Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penerima Dan Bentuk Sumbangan, Ketentuan Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga, Ketentuan Pengelolaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 78 Tahun 2014 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
22 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2014
Tanggal Berlaku
29 Desember 2014
Sumber
BD. 2014 (78); 14 hlm
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan