Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 19 (sembilan belas) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pendelegasian Menandatangani Perizinan Dan Nonperizinan; Penyelenggaraan Pelayanan; Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan ; Perizinan Dan Non Perizinan Secara Elektronik; Pengaduan, Pengawasan Dan Pengendalian; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat