Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 103 Tahun 2008

Pola Koordinasi Perangkat Daerah/Instansi Vertikal di Pemerintah Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pola Koordinasi Asisten; Tata Kerja; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 103 Tahun 2008 tentang Pola Koordinasi Perangkat Daerah/Instansi Vertikal di Pemerintah Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
103
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
30 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2008/NO.115.SERI.D
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 616 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 100 Tahun 2009 tentang Pola Koordinasi Perangkat Daerah/Instansi Vertikal di Pemerintah Kota Yogyakarta
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 43 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 103 Tahun 2008 tentang Pola Koordinasi Perangkat Daerah/Instansi Vertikal di Pemerintah Kota Yogyakarta
Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pola Koordinasi Perangkat Daerah/ Instansi Vertikal di Pemerintah Kota Yogyakarta

  2. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pola Koordinasi Perangkat Daerah/ Instansi Vertikal di Pemerintah Kota Yogyakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan