Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP; PROGRAM, PENYELENGGARA DAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN; PERSYARATAN PENERIMA PROGRAM;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat