Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari: a. Sekretaris DPRD b. Bagian Umum, terdiri dari : 1) Sub Bagian Tata Usaha; 2) Sub Bagian Perlengkapan dan Peralatan; 3) Sub Bagian Rumah Tangga. c. Bagian Persidangan,terdiri dari: 1) Sub Bagian Rapat, Risalah dan Perundang-Undangan; 2) Sub Bagian Perpustakaan dan Kearsipan; 3) Sub Bagian Penerimaan Aspirasi. d. Bagian Keuangan terdiri dari , terdiri dari : 1) Sub Bagian Anggaran; 2) Sub Bagian Pembukuan dan Verifikasi; 3) Sub Bagian Perbendaharaan. e. Bagian Humas dan Protokoler, terdiri dari : 1) Sub Bagian keprotokoleran 2) Sub Bagian Dokumentasi, Informasi dan komunikasi 3) Sub Bagian Media dan Pelayanan Publik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat