Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 20 Tahun 2013

Tugas Pokok, Fungsi, Dan Rincian Tugas Jabatan Stuktural Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari: a. Sekretaris DPRD b. Bagian Umum, terdiri dari : 1) Sub Bagian Tata Usaha; 2) Sub Bagian Perlengkapan dan Peralatan; 3) Sub Bagian Rumah Tangga. c. Bagian Persidangan,terdiri dari: 1) Sub Bagian Rapat, Risalah dan Perundang-Undangan; 2) Sub Bagian Perpustakaan dan Kearsipan; 3) Sub Bagian Penerimaan Aspirasi. d. Bagian Keuangan terdiri dari , terdiri dari : 1) Sub Bagian Anggaran; 2) Sub Bagian Pembukuan dan Verifikasi; 3) Sub Bagian Perbendaharaan. e. Bagian Humas dan Protokoler, terdiri dari : 1) Sub Bagian keprotokoleran 2) Sub Bagian Dokumentasi, Informasi dan komunikasi 3) Sub Bagian Media dan Pelayanan Publik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Dan Rincian Tugas Jabatan Stuktural Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2013
Sumber
LD.2013/NO.20
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan