Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP; PERHITUNGAN DAN BESARAN (Sumber dan Besaran, Penetapan Perhitungan); MEKANISME PENYALURAN (Pengajuan, Tata Cara Penyaluran); PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA; SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN; PENUNDAAN DAN PENYALURAN KEMBALI; KETENTUAN LAIN-LAIN; dan PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat