Peraturan ini terdiri atas 5 (lima) bab 10 (sepuluh) Pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pembebasan BPHTB Bagi MBR; Kriteria MBR; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat