Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2024

Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2024 ini merupakan dokumen perubahan perencanaan perangkat daerah Tahun 2024. Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2024 disusun dengan sistematika sebagai berikut: Bab I : Pendahuluan Bab II : Evaluasi Renja Perangkat Daerah sampai dengan Triwulan II Bab III : Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah Bab IV : Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2024
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Nomor 17
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 57 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan