Dalam Peraturan Ini Berisi 8 (delapan) Bab dan 17 (tujuh belas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Prioritas Penggunaan APB Desa; Penetapan Prioritas Penggunaan APB Desa; Publikasi; Pelaporan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat