Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 84 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Berisi 18 (delapan belas) Bab dan 52 (lima puluh dua) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Besaran Tarif Pajak Dan Penetapan Besaran Pajak Terutang; Tata Cara Perhitungan BPHTB; Wilayah Pemungutan, Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang; Pendaftaran Dan Pendataan; Pembayaran Dan Penyetoran; Pelaporan; Pembetulan, Pengurangan Dan Pembatalan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak; Pemeriksaan Pajak; Penagihan Pajak; Keberatan Dan Banding; Gugatan; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kewajiban Notaris, Prosedur Pengurusan Akta Pemindahan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan; Insentif BPHTB; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 84 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
84
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
10 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2024
Tanggal Berlaku
10 Desember 2024
Sumber
BD. 2024/ No. 85
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 63 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan