Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2006

Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sumber dan Proporsi; Pengelola Alokasi; Rumus Penetapan Alokasi; Penggunaan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penghargaan dan Sanksi; Ketentuan Penetup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
27 April 2006
Tanggal Pengundangan
01 Mei 2006
Tanggal Berlaku
01 Mei 2006
Sumber
LD.2006/N0.10
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 38 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan