Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sumber dan Proporsi; Pengelola Alokasi; Rumus Penetapan Alokasi; Penggunaan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penghargaan dan Sanksi; Ketentuan Penetup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat