Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024

Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai tugas, fungsi, dan wewenang puskesmas; persyaratan, perizinan, dan registrasi; peningkatan mutu pelayanan kesehatan; organisasi dan tata hubungan kerja; sistem jejaring pelayanan kesehatan; kategori; pencatatan dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; pendanaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kesehatan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Menteri Kesehatan
Bentuk Singkat
Permenkes
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2024
Tanggal Berlaku
31 Desember 2024
Sumber
BN 2024 (1039); 90 hlm
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kesehatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 46009 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenkes No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. Permenkes No. 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Mencabut sebagian :
  1. Permenkes No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
    Sepanjang mengatur persyaratan dan perizinan Puskesmas
  2. Permenkes No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
    Sepanjang mengatur persyaratan dan perizinan Puskesmas
  3. Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
    Sepanjang mengatur persyaratan dan perizinan Puskesmas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan