Peraturan ini mengatur mengenai tugas, fungsi, dan wewenang puskesmas; persyaratan, perizinan, dan registrasi; peningkatan mutu pelayanan kesehatan; organisasi dan tata hubungan kerja; sistem jejaring pelayanan kesehatan; kategori; pencatatan dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat