Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang No. 20 Tahun 2015

BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN KUPANG TAHUN ANGGARAN 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Besaran Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; III. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 20 Tahun 2015 tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN KUPANG TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kupang
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Oelamasi
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN KUPANG TAHUN 2015 NOMOR 342
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 937 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan