DESA-PERANGKAT-PENGHASILAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN KUPANG TAHUN 2015 NOMOR 342
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN KUPANG TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati Kupang tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015.
- Dasar hukum peraturan tersebut ialah Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kupang Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kupang Nomor 15 Tahun 2015.
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Besaran Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; III. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 halaman
|