Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 81 Tahun 2010

Prosedur Pelayanan Pengujian Mutu Produk Hasil Industri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai jenis dan pelaksana pengujian; prosedur pelayanan, jangka waktu dan biaya pengujian mutu; pembinaan dan pengawasan; pengendalian; serta sanksi administrasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 81 Tahun 2010 tentang Prosedur Pelayanan Pengujian Mutu Produk Hasil Industri
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 April 2010
Tanggal Pengundangan
16 April 2010
Tanggal Berlaku
16 April 2010
Sumber
Berita Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 87
Subjek
PERINDUSTRIAN - PROSES BISNIS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 41 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Gubernur Nomor Ea.3/2/11/1969 tentang syarat-syarat pengujian bagi jenis barang hasil industri berupa barang-barang perhiasan yang terbuat dari emas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan