dinas-perjalanan-pedoman
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN KUPANG TAHUN 2015 NOMOR 371
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUPANG NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI, WAKIL BUPATI, PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN TENAGA SIPIL LAINNYA DI KABUPATEN KUPANG
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Sipil Lainnya di Kabupaten Kupang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kupang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Sipil Lainnya di Kabupaten Kupang perlu dilakukan perubahan. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kupang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Sipil Lainnya di Kabupaten Kupang.
- Dasar hukum peraturan tersebut ialah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2014.
- Peraturan tersebut berisi tentang Ketentuan Pasal 8 ayat (5) dan (7) diubah; Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 39 ditambah 1 (satu) ayat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati; Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pegawai Negeri Sipil; Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Ahli Lainnya di Kabupaten Kupang.
- 9 halaman
|