Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 18 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023 Nomor 21) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 18 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
27 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2024
Tanggal Berlaku
27 Juni 2024
Sumber
BD. 2024/No. 18
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 188 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Rokan Hilir No. 21 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024
    Lampiran

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan