Perbup ini mengatur tentang Tata Cara dan Mekanisme Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Melalui Talent Pool dan Rencana Suksesi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, yang meliputi: a. kelompok rencana suksesi; b. promosi; c. mutasi; d. tim penilai kinerja; e. pengangkatan dalam jabatan; f. pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan; g. pemberhentian dari jabatan; dan h. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat