Dalam Peraturan Ini Berisi 4 (empat) Bab dan 5 (lima) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Susunan Dan Sistematika Tata Kelola; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat