Perbup ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 26 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, yaitu diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat