Dalam Peraturan Ini Berisi 11 (sebelas) Bab dan 72 (tujuh puluh dua) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Bentuk Kekerasan; Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Tim Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Dan Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Tata Cara Penanganan Kekerasan; Hak Korban, Pelapor, Saksi, Dan Peserta Didik Sebagai Terlapor Dalam Penanganan Kekerasan; Partisipasi Masyarakat; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat