Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 23 Tahun 2024

Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa, yang meliputi: a. sumber bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. pengalokasian bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa; c. tata cara pengalokasian bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa; d. penggunaan bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; e. pertanggungjawaban dan pelaporan; dan f. pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2024
Sumber
BD.2024/No.23
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 69 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan