Perbup ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa, yang meliputi: a. sumber bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. pengalokasian bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa; c. tata cara pengalokasian bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa; d. penggunaan bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; e. pertanggungjawaban dan pelaporan; dan f. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat