Dalam Pergub ini diatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024. Hal yang diatur: 1. Onjek dan Subjek Pajak PKB, BBNKB, dan PAB 2. Penghitungan dan dasar pengenaan pajak 3. Instentif Pengenaan PKB dan BBNKB 4. Pengenaan NJKB dan NJAB yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur 5. Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk, Ganti Mesin, dan Ubah Fungsi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat