biaya-pelayanan-kesehatan-rumah-sakit-umum-daerah
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, LD.2012/NO.61
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
ABSTRAK: |
- Guna memenuhi kebutuhan biaya penyediaan jasa pelayanan kesehatan dan dengan adanya penambahan fasilitas pelayanan kesehatan serta untuk meningkatkan motivasi dan kinerja pelayanan kesehatan di RSUD Palembang BARI, maka perlu merubah dan meninjau kembali Perwali No. 6 Tahun 2010 tentang Biaya Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI, guna disesuaikan dengan keadaan saat ini. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008. Perda No. 29 Tahun 2011.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, komponen pelayanan, penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut Perwali No. 6 Tahun 2010 tentang Biaya Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
- 102 hlm
|