Dalam Pergub ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Tahun 2024-2026. Dalam rangka koordinasi Percepatan Penanggulangan TBC Gubernur membentuk Tim Percepatan Penanggulangan TBC. Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur: a. Perangkat Daerah terkait; b. instansi vertikal; c. lembaga keagamaan; d. organisasi profesi; dan e. organisasi kemasyarakatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat