Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pemberian beasiswa lalla'tasisara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jenis beasiswa dan sasaran penerima, besaran dan pemanfaatn beasiswa, kriteria dan persyaratan penerima, pengusulan, penetapan, dan pembatalan, penganggaran, penyaluran dan pencairan, pertanggungjawaban, pengawasan, monitoring dan evaluasi dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat