harga-satuan-tertinggi-bangunan-gedung-negara
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD.2012/NO.38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara Tahun 2012
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memberikan pedoman bagi pembiayaan pembangunan gedung negara, sehingga dapat mewujudkan bangunan gedung negara yang efektif dan efisien serta memenuhi persyaratan teknis, sekaligus dalam rangka penyesuaian terhadap perkembangan keadaan pada saat ini, perlu meninjau kembali Perwali No. 49 Tahun 2011 tentang Penetapan Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung NEgara Tahun 2011, guna dilakukan penyesuaian. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Penetapan Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara Tahun 2012
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2012.
- Mencabut Perwali No. 49 Tahun 2011 tentang Penetapan Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung NEgara Tahun 2011
- 2 hlm, Lampiran : 1 hlm
|