Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
T.E.U.
Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bentuk Singkat
Peraturan BNPB
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2024
Tanggal Berlaku
31 Desember 2024
Sumber
BN 2024 (1052); 5 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 81 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perka BNPB No. 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan