Peraturan ini mengatur mengenai klasifikasi dan nomenklatur jabatan pelaksana yang terdiri atas: Klerek dan Operator serta tunjangan kinerja
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat