Dalam Peraturan Ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 15 (lima belas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Struktur Anggaran; Pelaksanaan Dan Penatausahaan Anggaran; Pengelolaan Belanja Badan Layanan Umum Daerah; Piutang Dan Utang/Pinjaman; Kerjasama Dan Investasi; Sisa Lebih Perhitungan Anggaran; Defisit Anggaran; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat