Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 27 Tahun 2023

Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Kabupaten Indragiri Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 15 (lima belas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Struktur Anggaran; Pelaksanaan Dan Penatausahaan Anggaran; Pengelolaan Belanja Badan Layanan Umum Daerah; Piutang Dan Utang/Pinjaman; Kerjasama Dan Investasi; Sisa Lebih Perhitungan Anggaran; Defisit Anggaran; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Kabupaten Indragiri Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
21 November 2023
Tanggal Pengundangan
21 November 2023
Tanggal Berlaku
21 November 2023
Sumber
BD.2023/No.27
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Piutang dan Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Dacrah Purt Husada

  2. Peraturan Bupati Indragin Hilir Nomor 13 Tahun 2017 tentang Izin Investasi dan kKerjasama Badan Lavanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Purl Husada

  3. Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Lavanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan