Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2023

Pengendalian Kecurangan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 15 (lima belas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Prinsip Dan Kebijakan; Strategi Pengendalian Kecurangan; Lingkungan Dan Prilaku Pengendalian Kecurangan; Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan; Pembinaan Dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengendalian Kecurangan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
21 November 2023
Tanggal Pengundangan
21 November 2023
Tanggal Berlaku
21 November 2023
Sumber
BD.2023/No.26
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 33 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan