Dalam Peraturan Ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 15 (lima belas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Dan Kepesertaan; Pendataan Dan Pendaftaran; Dukungan Pemerintah Daerah; Sanksi Administratif; Pembinaan Dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat