Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2006

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Kecamatan Kabupaten Batang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah ketentuan Pasal 35 ayat (1) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Kabupaten Batang (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2004 Nomor 7 Seri : E No. : 2)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Kecamatan Kabupaten Batang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
30 Juni 2006
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2006
Tanggal Berlaku
30 Juni 2006
Sumber
LD.2006/NO.6
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Kecamatan Kabupaten Batang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan