Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, status lembaga kesejahteraan sosial, syarat-syarat dan tata cara pendaftaran LKS, sumber daya dan standar LKS, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat