Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2008

Sumber Pendapatan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Sumber dan Jenis Pendapatan; Rincian Bali Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Alokasi Dana Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
12 Juni 2008
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2008
Tanggal Berlaku
12 Juni 2008
Sumber
LD.2008/NO.9
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 41 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2000

  2. Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2000

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan