Keppres ini menetapkan Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Satuan Tugas berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Satuan Tugas memiliki tugas antara lain mendorong peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah; merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan, dan penerimaan negara; memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional, dan tugas lain sebagaimana diatur dalam Keppres ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat