Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025

Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Keppres ini menetapkan Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Satuan Tugas berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Satuan Tugas memiliki tugas antara lain mendorong peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah; merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan, dan penerimaan negara; memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional, dan tugas lain sebagaimana diatur dalam Keppres ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
1
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
03 Januari 2025
Sumber
jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 307 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan