Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 45 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru (Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2023 Nomor 2), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah 3. Ketentuan Pasal 8 diubah 4. Ketentuan Pasal 13 ayat (5) dihapus 5. Ketentuan Pasal 28 ayat (2) dihapus 6. Ketentuan Pasal 33 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 45 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekanbaru
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
14 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2023
Tanggal Berlaku
14 Desember 2023
Sumber
BD.2023/No.45
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekanbaru
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 69 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan