Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru (Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2023 Nomor 2), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah 3. Ketentuan Pasal 8 diubah 4. Ketentuan Pasal 13 ayat (5) dihapus 5. Ketentuan Pasal 28 ayat (2) dihapus 6. Ketentuan Pasal 33 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat