Dalam Peraturan Ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 23 (dua puluh tiga) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Hak Dan Kewajiban; Wewenang Perangkat Daerah; Larangan; Pengawasan; Pendanaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat