Pergub ini mengatur tentang Pengurangan atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan dan/atau Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Serta Pembebasan Sanksi Administrasi, yang meliputi: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Pengurangan atas Pokok PKB dan Pembebasan dan/atau Pengurangan BBN-KB Penyerahan Kedua dan Seterusnya Serta Pembebasan Sanksi Administrasi; Bab III. Waktu Pelaksanaan; Bab IV. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat