Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru (Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2021 Nomor 62), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru (Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2023 Nomor 5) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 5 diubah 2. Ketentuan Pasal 8 diubah 3. Ketentuan Pasal 17 diubah 4. Ketentuan Pasal 19 diubah 5. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 19A dan 19B
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat