Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 40 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru (Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2021 Nomor 62), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru (Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2023 Nomor 5) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 5 diubah 2. Ketentuan Pasal 8 diubah 3. Ketentuan Pasal 17 diubah 4. Ketentuan Pasal 19 diubah 5. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 19A dan 19B

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekanbaru
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
01 November 2023
Tanggal Pengundangan
01 November 2023
Tanggal Berlaku
01 November 2023
Sumber
BD.2023/No.40
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekanbaru
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 105 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan