Pergub ini mengatur tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukinan dan Pertanahan, yang meliputi: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Prinsip Penetapan Tarif; Bab III. Mekanisme Pengusulan Tarif Pelayanan; Bab IV. Pelayanan yang Dikenakan Tarif; Bab V. Perhitungan Tarif; Bab VI. Penetapan Tarif; Bab VII. Pelayanan Jasa Laboratorium oleh Pihak Ketiga; Bab VIII. Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penundaan Pembayaran atas Tarif Jenis Pelayanan; Bab IX. Pemanfaatan Tarif; Bab X. Perubahan Tarif; Bab XI. Evaluasi Tarif; Bab XII. Penerimaan Tarif Layanan; Bab XIII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat