Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 27 Tahun 2024

Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukinan dan Pertanahan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mengatur tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukinan dan Pertanahan, yang meliputi: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Prinsip Penetapan Tarif; Bab III. Mekanisme Pengusulan Tarif Pelayanan; Bab IV. Pelayanan yang Dikenakan Tarif; Bab V. Perhitungan Tarif; Bab VI. Penetapan Tarif; Bab VII. Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penundaan Pembayaran atas Tarif Jenis Pelayanan; Bab VIII. Pemanfaatan Tarif; Bab IX. Perubahan Tarif; Bab X. Evaluasi Tarif; Bab XI. Penerimaan Tarif Layanan; Bab XII. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 27 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukinan dan Pertanahan.
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2024
Sumber
BD.2024/No.27
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 125 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan